Di Indonesia menganut klasifikasi / Kelas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/ MEN/1980, yang pembagiannya sebagai berikut:
1). Kelas A
2). Kelas B
3). Kelas C
4). Kelas D
Di Indonesia menganut klasifikasi / Kelas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/ MEN/1980, yang pembagiannya sebagai berikut:
1). Kelas A
2). Kelas B
3). Kelas C
4). Kelas D