DASAR PERUNDANGAN ATAU HUKUM PENGGGUNAAN ALAT PEMADAM

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 “ keselamatan kerja pasal 3 ayat 1 mengenai syarat-syarat keselamatan kerja, disebutkan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran”.

B. Kepmenaker No. Kep 186/ MEN/ 1999 ” Unit Penanggulangan di Tempat Kerja yang menyatakan bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat” .

C. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/ MEN/1980 “ Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan yang menyatakan bahwa dalam rangka untuk mensiap-siagakan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *