KONTRUKSI APAR

Seiring dengan kemajuan teknologi perkembangan APAR juga meningkat yang sering kita jumpai di pasaran antara lain, tabung yg mudah di jinjing, tabung berbentuk pentungan, tabung yang dapat di panggul, tabung dengan menggunakan roda

WAKTU TANGGAP

Berhubungan dengan Response time ada beberapa hal yang menentukan, antara lain Tipe layanan yang dilakukan oleh instansi penanggulangan kebakaran :

  • Ukuran atau luasan wilayah yang dilayani termasuk potensi bahaya di lokasi WMK dan kapasitas kemampuan yang ada;
  • Kesadaran dan persepsi terhadap response time termasuk perjalanan yang diperlukan petugas dan sarana pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran.

                Yang perlu dipahami sehubungan dengan penentuan Response time 15 menit ini adalah bahwa berawal dari response time ini maka direncanakan penentuan lokasi sarana/ prasarana pemadaman (termasuk pos kebakaran) untuk dapat menjangkau satu area dengan response time 15 menit tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti response time ditentukan kurang dari 15 menit, tentunya apabila secara keseluruhan sara/prasarana penanggulangan kebakaran telah memadai. Karena semakin cepat response time berarti mengindikasikan semakin baiknya kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dalam melayani masyarakat.

PENGGOLONGAN KELAS KEBAKARAN BERDASARKAN PERMEN No. PER. 04/ MEN/1980

Di Indonesia menganut klasifikasi / Kelas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/ MEN/1980, yang pembagiannya sebagai berikut:

1). Kelas A

2). Kelas B

3). Kelas C

4). Kelas D

DASAR PERUNDANGAN ATAU HUKUM PENGGGUNAAN ALAT PEMADAM

A. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 “ keselamatan kerja pasal 3 ayat 1 mengenai syarat-syarat keselamatan kerja, disebutkan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran”.

B. Kepmenaker No. Kep 186/ MEN/ 1999 ” Unit Penanggulangan di Tempat Kerja yang menyatakan bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat” .

C. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/ MEN/1980 “ Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan yang menyatakan bahwa dalam rangka untuk mensiap-siagakan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran, maka setiap alat pemadam api ringan harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja”.

SEBAB – SEBAB TERJADINYA KEBAKARAN

  1. Kebakaran karena manusia yang bersifat kelalaian, seperti : Kurangnya pengertian, pengetahuan tentang penanggulangan bahaya kebakaran, Kurang hati-hati dalam menggunakan alat atau bahan yang dapat menimbulkan api, Kurangnya kesadaran pribadi atau tidak disiplin.
  2. Kebakaran karena peristiwa alam terutama menyangkut cuaca dan gunung berapi, seperti sinar matahari, letusan gunung berapi, gempa bumi, petir, angin dan topan.
  3. Kebakaran karena penyalaan sendiri, sering terjadi pada gudang- gudang bahan kimia dimana bahan-bahan tersebut bereaksi dengan udara, air dan juga dengan bahan-bahan lainnya yang mudah meledak atau terbakar.

Helm MSA V-Gard Hard Hat Cap

Salah satu produk helm dengan trademark desain “V” yang dikenal dunia, MSA V-gard Hard Hat Cap. Dengan penjualan lebih dari 100 juta helm sejak peluncurannya, helm ini merupakan salah satu tipe yang paling banyak dicari. Helm proyek yang satu ini menjadi produk unggulan karena dipercaya memberikan kenyamanan dan ketahanan yang baik bagi pemakainya. Berikut fitur dan spesifikasi helm MSA V-Gard Hard Hat Cap:

  • Material helm: Shell polyethylene
  • Empat pilihan suspensi
  • Pilihan warna helm: 20 pilihan warna dan terdapat pilihan warna khusus
  • Pilihan ukuran helm: kecil (6 – 71⁄8″), standar (61⁄2 – 8″), besar (7 – 81⁄2″)
  • Logo dan striping tersedia
  • Standar helm: ANSI/ISEA Z89.1-2009 (Kelas E); CSA Z94.1-2005 (Kelas E)

NOMEX IIIA GLOVES

Pemadam kebakaran adalah salah satu profesi paling berbahaya di dunia, dengan petugas pemadam kebakaran secara teratur menempatkan diri mereka dalam bahaya untuk menyelamatkan nyawa dan melindungi properti. Untuk meminimalkan risiko cedera, petugas pemadam kebakaran harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang tepat, termasuk helm, sepatu bot, perlengkapan pemilih, dan sarung tangan.

Sarung tangan keselamatan, khususnya, adalah komponen penting dari APD petugas pemadam kebakaran, memberikan perlindungan terhadap luka bakar, luka, dan bahaya lain yang dihadapi selama operasi pemadam kebakaran. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pentingnya sarung tangan keselamatan untuk petugas pemadam kebakaran dan fitur utama yang harus dicari petugas pemadam kebakaran ketika memilih sarung tangan untuk kebutuhan spesifik mereka.

CARA KERJA CHECK VALVE

Cara kerja check valve yaitu saat aliran sesuai dengan arahnya, laju dari aliran tersebut akan melewati disk atau plug, sementara apabila terdapat aliran yang berlawanan, maka plug tersebut akan tertutup, sehingga tidak akan terjadi aliran balik yang masuk lagi ke dalam pipa. Maka dari itu keberadaan check valve ini sangatlah penting, jadi jangan sampai tertinggal saat anda menyusun suatu rancangan Fire hydrant .

KELAS – KELAS KEBAKARAN

1. Kelas api tipe alat pemadam A : Jenis bahan yang terbakar adalah benda padat seperti kain, kayu, kertas, kardus, dll

2. Kelas api tipe B : Jenis bahan yang terbakar adalah benda cair seperti seperti minyak, bensin, solar dll

3. Kelas api tipe C : Jenis bahan yang terbakar adalah benda gas seperti Elpiji dan tinner

4. Kelas api tipe D : Jenis bahan yang terbakar adalah benda logam, seperti magnesium dan misiu

5. Kelas api tipe E : Jenis bahan yang terbakar adalah electrical, seperti dinamo dan listrik

FIRE SUPPRESSION SYSTEM NOVEE 1230

Cairan Pemadam Kebakaran 3M™ Novec™ 1230 adalah alat pemadam api berbahan bersih dan ramah lingkungan yang dikembangkan sebagai pengganti sistem pencegah kebakaran jenis halon dan sebagai alternatif media pemadam kebakaran jenis hidrofluorokarbon (HFC). Clean Agent Novec 1230  masih tergolong pada alat pemadam api berupa bahan kimia yang disebut halokarbon, kelompok media pemadam api yang mencakup HFC dan fluoroketones. Cairan pemadam kebakaran Novec 1230 adalah berupa fluoroketone, sedangkan bahan kimia pembersih seperti FM-200 ™ dan ECARO-25® adalah jenis HFC (HFC-227ea, HFC-125).