APAR DI MOBIL

Sebagaimana di jelaskan dalam peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor PM 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bahwa pentingnya ketersediaan APAR dalam kendaraan terutama untuk mobil. Kapasitas isi alat pemadam api ringan dengan ketentuan:

  1. Paling banyak 1 ( satu ) kilogram untuk mobil penumpang mobil barang, landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang dengan JBB sampai dengan 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram;
  2. Paling banyak 1 ( satu ) kilogram untuk mobil barang dan landasan mobil barang dengan JBB di atas 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram ;
  3. di atas 3 ( tiga ) kilogram untuk mobil bus dengan JBB di atas 3.500 ( tiga ribu lima ratus ) kilogram ;

Alat pemadam api ringan diletakkan pada tempat ;

  1. Dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang;
  2. Mudah dibuka dan dioperasikan pada saat terhadap indikasi kebakaran ; dan
  3. Terpasang pada tempatnya dengan kokoh pada bagian dalam kendaraan bermotor agar tidak mudah bergerak saat kendaraan bermotor dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *