Pengisian Ulang APAR

Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara:

  • untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali;
  • untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali;
  • untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga tahun sekali, sedangkan jenis Iainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
  • Bagian dalam dari tabung APAR hydrocarbon berhalogen atau tepung kering (dry chemical) harus benar-benar kering sebelum diisi kembali

Alat pemadam api ringan jenis cairan dan busa diisi kembali dengan cara:

  • Bagian dalam dari tabung alat pemadam api jenis cairan dan busa (chemical, harus dicuci dengan air bersih)
  • Saringan, bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat expansi tidak boleh buntu atau tersumbat.
  • Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas yang tertera.
  • Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus dilakukan dalam bejana yang tersendiri.
  • Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang memerlukan penyaringan pelaksanaannya dilakukan secara menuangkan kedalam tabung melalui saringan.
  • Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau larutan garam asam ditempatkan kembali ke dalam tabung.
  • Timbel penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis/petroleum jelly sebelum dimasukan.
  • Tabung gas sistim dikempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada batas tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai dengan berat isinya termasuk lapisan zat pelindung.

Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon berhalogen harus diisi kernbali dengan cara:

  • Untuk tabung gas bertekanan, harus diisi dengan gas atau udara kering sampai batas tekanan kerjanya.
  • Tabung gas bertekanan dimaksud harus ditimbang dan lapisan cat pelidung dalam keadaan baik.
  • Jika digunakan katup atau pen pengaman, katup atau pen pengaman tersebut harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.
     

Alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) harus diisi dengan cara:

  • Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dan tepung kening (dry chemical) yang melekat;
  • Ditiup dengan udara kering dan kompressor;
  • Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu dalam keadaan kering;
  • Untuk tabung gas bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat perlindungan harus dalam keadaan baik.
  • Katup atau pen pengaman harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya. 

Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali, harus dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan pemeriksaan 6 bulan dan 12 bulan, dan kemungkinan harus dilakukan tindakan sebagai berikut:

  • Isinya dikosongkan secara normal;
  • Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala dibuka dan tabung serta alat-alat diperiksa.
  • Apabila dalam pemeriksaan alat-alat tersebut terdapat adanya cacat yang menyebabkan kurang amannya alat pemadam api dimaksud, maka segera harus diadakan penelitian.
  • Bagian dalam dan luar tabung, harus diteliti untuk memastikan bahwa tidak terdapat tubanglubang atau cacat karena karat.
  • Setelah cacat-cacat tersebut yang mungkin mengakibatkan kelemahan konstruksi diperbaiki, alat pemadam api harus diuji kembali dengan tekanan.
  • Ulir tutup kepala harus diberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat.
  • Apabila gelang tutup terbuat dari karet, harus dijaga gelang tidak terkena gemuk. 
  • Tanggal, bulan dan tahun pengisian, harus dicatat pada badan alat pemadam api ringan tersebut. 
  • Alat pemadam api ringan ditempatkan kembali pada posisi yang tepat.
  • Penelitian berlaku juga terhadap jenis yang kedap tumpah dan botol yang dipecah.
  • Pengisian kembali alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) dilakukan sesuai dengan ketentuan diatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *