Di Indonesia, peraturan perihal polisi tidur tercantum dalam Permenhub Nomor 82 tahun 2018 pasal 3. Peraturan ini menjelaskan perihal jenis-jenis polisi tidur yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
1. Speed bump
Istilah speed bump yang dijelaskan dalam peraturan ini mengacu pada alat pengendali kecepatan yang lebih spesifik. Speed bump dipergunakan untuk jalan dengan lingkungan terbatas seperti area parkir dengan laju kendaraan di bawah 10 km/jam.
Spesifikasi khusus untuk speed bump adalah:
Terbuat dari karet, semen, atau bahan lain yang mampu memberikan pengaruh serupa
Ukuran tinggi 8 – 15 cm, lebar atas 30-90 cm dan sudut kelandaian 15%
Memiliki warna kombinasi hitam putih atau hitam kuning. Ketentuan warna hitam selebar 30 cm dan warna kombinasinya 20 cm dengan sudut pewarnaan ke arah kanan 300 – 450
2. Speed hump
Speed hump mengacu pada alat pengatur kecepatan yang diperuntukkan bagi jalan lokal atau jalan lingkungan dengan laju kecepatan kendaraan maksimal 20 km/jam.
Spesifikasi khusus dari speed hump adalah:
Terbuat dari bahan badan jalan ataupun bahan lain yang dapat memberikan efek yang sama
Ukuran tinggi 5 – 9 cm, lebar atas 35 – 39 cm dan tingkat kelandaian atau kemiringang 50%
Kombinasi warna hitam kuning atau hitam dan putih dengan lebar cat warna hitam 30 cm dan warna kombinasinya 20 cm
3. Speed table
Speed table dibuat untuk jalan yang lebih lebar dengan kecepatan maksimal 40 km/jam. Jenis polisi tidur ini diperuntukkan untuk jalan lokal dan banyak juga ditemukan di jalan menuju gerbang tol.
Spesifikasi khusus dari speed table adalah:
Terbuat dari bahan/material jalan atau blok besi
Ukuran tinggi 8 – 9 cm, lebar atas 660 cm, dan tingkat kelandaian maksimal 15%
Kombinasi warna yang dipergunakan yaitu hitam putih atau hitam kuning dengan ukuran lebar warna hitam 30 cm dan warna kombinasinya 20 cm.