Jarak Tidak Lebih dari 15 Meter
Jarak penempatan APAR yang satu dengan APAR lainnya berdasarkan Permenaker APAR adalah tidak boleh lebih dari 15 meter. Terkecuali ditetapkan oleh pegawai dari ahli keselamatan kerja atau pengawas keselamatan kerja.
Jarak Tidak Lebih dari 15 Meter
Jarak penempatan APAR yang satu dengan APAR lainnya berdasarkan Permenaker APAR adalah tidak boleh lebih dari 15 meter. Terkecuali ditetapkan oleh pegawai dari ahli keselamatan kerja atau pengawas keselamatan kerja.