Apa Permen yang mengatur tentang APAR

Jarak Tidak Lebih dari 15 Meter

Jarak penempatan APAR yang satu dengan APAR lainnya berdasarkan Permenaker APAR adalah tidak boleh lebih dari 15 meter. Terkecuali ditetapkan oleh pegawai dari ahli keselamatan kerja atau pengawas keselamatan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *